Pada tanggal 5 Agustus 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 719/P/2O2O tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, dan dilanjutkan dengan Keputusan Kepala badan penelitian dan pengembangan dan perbukuan Nomor 018/II/kr/2020 Tentang Kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran pada Kurikulum 2013 pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, Dan pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas Untuk kondisi khusus.
BERIKUT ISI DARI KI DAN KD TINGKAT SMP BISA LIHAT DAN DOWLOAD DISINI